Sejarah

Memahami Tugas, Fungsi BPBD kabupaten Bintan.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah lembaga pemerintah non-departemen yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana. 

BPBD dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, menggantikan Satuan Koordinasi Pelaksana Penanganan Bencana (Satkorlak) di tingkat Provinsi dan Satuan Pelaksana Penanganan Bencana (Satlak PB) di tingkat Kabupaten / Kota, yang keduanya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bintan merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah di bidang Penanggulangan Bencana di Kabupaten Bintan. Badan Penanggulangan Bencana Daerah dipimpin oleh Kepala Badan yang secara ex officio dijabat oleh Sekretaris Daerah berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Bupati.

BPBD kabupaten Bintan bertugas membantu Bupati Bintan dalam pengkoordinasian, fasilitasi perumusan kebijakan dan pelaksanaan penanggulangan bencana yang menjadi kewenangan pemerintahan Daerah. Berdasarkan amanat UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Bupati Bintan No 42 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta tata kerja, unsur pelaksana BPBD kabupaten Bintan sesuai Pasal 93 antara lain : 

a. Kepala Badan;
b. Kepala Pelaksana;
c. Sekretariat Unsur Pelaksana terdiri atas :
1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Kelompok Jabatan Fungsional.
d. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan terdiri atas :
- Kelompok Jabatan Fungsional.
e. Bidang Kedaruratan dan Logistik terdiri atas :
- Kelompok Jabatan Fungsional.
f. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi terdiri atas :
- Kelompok Jabatan Fungsional.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
- Bagan Susunan Organisasi Unsur Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana tercantum merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Bupati Bintan

BPBD Kabupaten Bintan memiliki tugas dan fungsi, Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara.

Memahami peranan BNPB dan BPBD 

Secara formal, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merupakan focal point lembaga pemerintah di tingkat pusat. Sementara itu, focal point penanggulangan bencana di tingkat provinsi dan kabupaten/kota adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Dengan demikian peranan BPBD kabupaten Bintan dalam Penanggulangan bencana yang memiliki fungsi penanggulangan bencana di daerah dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

BPBD Kabupaten Bintan memiliki peran dan tugas pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, peringatan dini, penanganan darurat, rehabiltas, dan rekonstruksi bencana. Memahami letak geografis Kabupaten Bintan  yang merupakan bagian dari Provinsi Kepulauan Riau memiliki 272 pulau besar dan kecil yang tersebar di Laut Cina Selatan, 39 di antaranya sudah berpenghuni. Meski belum dihuni, pulau-pulau tersebut sudah dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian dan perkebunan. Secara keseluruhan luas wilayah Kabupaten Bintan adalah 87.411,92 km2 dan 98,50% adalah wilayah laut.

Dengan luas laut yang begitu besar, Kabupaten Bintan memiliki resiko bencana gelombang pasang dan angin kencang di bulan - bulan tertentu. Dengan demikian, diharapkan peran mitigasi dan kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bintan dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Bintan diharapkan terus dapat memberikan kontribusi dalam penanganan penanggulangan bencana yang terjadi di Kabupaten Bintan.
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan